
Rocky Gerung banyak dilaporkan dalam kasus dugaan penghinaan Presiden Jokowi. namun banyak ahli hukum yang menyatakan hal ini tidak bakal bisa diproses. Diketahui, Rocky Gerung sempat melontarkan kritik dengan kata-kata “Bajingan” yang ditujukan kepada Presiden Jokowi saat orasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.
Dalam acara tersebut Rocky mengatakan Perpu Omnibus Law tidak layak ada karena sebelumnya UU tersebut dibatalkan MK. Dirinya menyebut tindakan mengeluarkan perpu tidak sejalan dengan Hukum ketatanegaraan.
Banyak pihak menilai kasus Rocky Gerung tersebut tidak ada hukumnya sehingga tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian. Hal tersebut hukum yang bisa dipakai untuk menangkap Rocky Gerung sudah tidak ada di undang-undang negara Indonesia. Dan tersisa UU ITE yaitu dugaan pencemaran nama baik namun presiden Jokowi tidak mau membuat laporan secara pribadi.
Meki begitu bareskrim sedang mengkaji untuk Rocky gerung disangkakan dengan pasal yang dimaksud Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 tentang keonaran, Pasal 14 Ayat (2) berita bohong dan Pasal 15 UU 1/1946 kabar tidak pasti. Uniknya hal ini seperti sudah diprediksi Rocky Gerung.
Rocky Gerung Seperti Sudah Menunggu
Disisi lain hal ini sepertinya memang yang ditunggu oleh Rocky Gerung yakni memancing perdebatan bebas, membuka data dengan diskusi. Sebab Kata Bajingan mempunyai banyak makna baik atupun buruk yang harus dibuktikan dengan konsteks kalimat.
Kemudian soal berita bohong, kabar tidak pasti itu harus dibuktikan dengan data apakah yang dikatakan benar atau salah. Jika sampai ke pengadilan maka suka tidak suka pemerintah juga harus mengeluarkan data termasuk siapa pihak yang membangun ikn beserta para vendor dan dari mana dananya. Bila terjadi maka tujuan Rocky Gerung tercapai.
Pastinya akan ramai karena pihak pendukung Rocky tentu sudah menunggu. Karena banyak diantaranya kecewa tindakan memperpukan UU yang sudah dicabut MK.
Bahkan mulai perbincangan merambat ke TNI yang menurut tafsir mereka seharusnya tidak memegang jabatan sipil sesuai ketentuan perundangan. Dimana TNI aktif menjadi sulit ditindak secara sipil karena harus melalui peradilan militer tetapi menjabat jabatan sipil.