
Mulai dari 1 maret 2024 untuk kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) menjadi salah satu syarat mutlak dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Aturan itu mulai diterapkan di enam Kepolisian Daerah “Polda” sebagai uji coba.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan menyebut uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat. Adapun enam daerah uji coba penggunaan BPJS Kesehatan untuk membuat SKCK meliputi Polda :
- Kepulauan Riau: Polresta Barelang dan Polsek Batu Aji.
- Jawa Tengah: Polrestabes Semarang dan Polsek Pedurungan.
- Kalimantan timur: Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan.
- Sulawesi Selatan: Polrestabes Makassar dan Polsek Rappocini.
- Bali: Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Selatan.
- Papua Barat: Polres Kabupaten Sorong dan Polsek Aimas.
Pensyaratan kepesertaan JKN merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal itu menjadi bentuk kolaborasi dalam menyukseskan JKN kepada 30 kementerian/lembaga (K/L), salah satunya Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Syarat Buat SKCK Pakai BPJS Kesehatan Tahun 2024
Berdasarkan Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pensyaratan Surat Keterangan Catatan Kepolisian, syarat dokumen pengajuan SKCK adalah :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) atau bukti identitas lain
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Pas foto formal 4×6 cm berlatar belakang merah sebanyak lima lembar
- Paspor untuk keperluan luar negeri
Selain itu, dalam beleid yang sama juga disebutkan kewajiban tanda bukti status kepesertaan aktif dalam Program JKN. Apabila status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan tanda bukti berupa dokumen :
- Cetak bukti nomor akun virtual pendaftaran bagi pemohon Warga Negara Indonesia (WNI) setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran (PBI) belum terdaftar dalam program JKN.
- Bukti telah mengikuti program angsuran pembayaran tunggakan iuran JKN bagi WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI dengan status nonaktif.
- Cetak bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan bagi pemohon WNI setiap orang selain pemberi kerja, pekerja, dan PBI program JKN BPJS Kesehatan.