
Forum Pemimpin Redaksi Indonesia atau “Forum Pemred” mengapresiasi penerbitan Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital dalam Mendukung Jurnalisme Berkualitas oleh Presiden Joko Widodo . Perpres yang sering disebut ‘Publisher Rights’ ini dianggap menjadi pintu masuk dalam membangun ekosistem media yang lebih sehat dan memperkuat jurnalisme yang lebih berkualitas.
Dari awal draf yang terdiri 72 pasal, hingga akhirnya menjadi draf 19 pasal yang kemudian disepakati dan ditandatangani Presiden. Perpres ini kompromistis, mendengarkan masukan komunitas pers maupun platform digital. Forum Pemred merupakan salah satu inisiator regulasi tersebut sejak tahun 2020 dan selalu hadir dalam setiap pembahasan Perpres ini. Forum Pemred menyatakan bakal terus mengawal pelaksanaan Perpres ini.
Sesuai pasal 19, Perpres ini akan berlaku 6 bulan setelah ditandatangani. Karena itu, masih ada waktu untuk mempersiapkan segalanya, termasuk dalam membentuk Komite yang akan memastikan pemenuhan kewajiban-kewajiban yang dilakukan Platform digital.
Setidaknya ada dua hal penting dalam Perpres ini. Pertama yaitu Perpres mengatur kewajiban-kewajiban platform digital dalam mendukung jurnalisme berkualitas, terutama dalam hal distribusi konten perusahaan pers yang sudah terverifikasi dan membangun algoritma yang sesuai. Serta kedua Perpres ini disebut mengatur tentang kewajiban kerja sama platform digital dengan perusahaan pers yang sudah terverifikasi terkait dengan komersialisasi konten. Kewajiban ini tercantum dalam pasal 7 dan pasal 8.
Forum Pemred meyakini dua hal penting tersebut dapat mendukung dua tujuan yang diinginkan Forum Pemred dan komunitas pers. Tujuan pertama ialah jurnalisme yang dijalankan perusahaan pers bisa kembali berkualitas.
Forum Pemred menyebut pengesahan Perpres ini membuktikan negara mulai hadir dalam menjaga ekosistem media yang sangat rapuh saat ini. Forum Pemred berharap kehadiran negara tidak hanya berhenti dalam pengesahan perpres ini.