Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana untuk menambah tafsir soal syarat usia calon kepala daerah. Putusan MA itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Putusan MA itu mengubah batas usia calon gubernur dan wakil calon gubernur minimal 30 tahun dan 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih.
- Baca juga : Jejak Tapera yang Tuai Pro Kontra
Usai putusan maka tidak lagi ada batasan tentang usia calon kepala daerah. Konsekuensinya WNI kini tidak lagi dibatasi usia dalam mendaftar calon kepala daerah seperti pada Pilkada sebelum putusan MA. Ini termasuk tentang spekulasi Kaesang putra presiden mencalonkan diri sebagai Cagub.