![](https://traxtimes.com/wp-content/uploads/2021/09/Jokowi-Kalimantan.jpg)
Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta atau dikenal juga dengan UU DKJ. UU DKJ ini resmi dibuat dan disahkan setelah status ibu kota sudah tidak lagi melekat pada wilayah Jakarta.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah berencana memindahkan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Oleh karena itu, UU DKJ diterbitkan untuk mengatur sejumlah ketentuan mengenai perubahan-perubahan yag akan terjadi di Provinsi Jakarta.
Pada UU tersebut dijelaskan bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) akan berperan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global. Melalui peran tersebut, DKJ akan memiliki fungsi sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta pusat kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Selain itu, akan ada empat wilayah di Jawa Barat yang berbatasan dengan Provinsi Daerah Khusus Jakarta, ini disebutkan dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 Pasal 5 dengan rincian sebagai berikut :
- Sebelah utara dengan Laut Jawa dan Kabupaten Tangerang Provinsi Banten
- Timur dengan Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat
- Selatan dengan Kota Depok Provinsi Jawa Barat
- Barat dengan Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten.
Sebagai tambahkan yakni wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta ini juga akan dibagi dalam Kota Administratif dan Kabupaten Administratif.