Indonesia “RI” akan memberlakukan prinsip pengenaan pajak minimum global atau global minimum tax (GMT) pada 2025. Kebijakan ini sebelumnya diusulkan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) dengan tarif 15%.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan penerapan GMT di Indonesia agar semua hak pemajakan terpungut kepada perusahaan asing yang berinvestasi di Indonesia. Febrio menyebut, karena alasan itu banyak negara yang sepakat untuk menerapkan GMT di wilayahnya masing-masing.
Dalam waktu bersamaan, pemerintah berencana mengubah kebijakan insentif fiskal. Seperti berupa tax holiday atau pembebasan pajak penghasilan bagi perusahaan yang berinvestasi di Indonesia. Meski begitu, kebijakan itu dipastikan tidak akan sampai mencabut secara keseluruhan pemberian tax holiday karena ketentuan tax holiday akan diperpanjang.
Tax holiday yang akan diberikan, tidak akan membebaskan pengenaan PPh yang sebesar 22% sampai 0% karena ada kewajiban GMT 15%. Opsinya tax holiday yang diberikan maksimal sebesar 7%. Sebagai informasi, negara-negara G20 dan OECD sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum global sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan agresif dan perpindahan laba ke tempat dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Sesuai kesepakatan, terdapat dua mekanisme pajak minimum global, pertama yaitu tingkat pajak minimum dan kedua top-up tax. Sesuai kesepakatan negara-negara G20 dan OECD, besaran tarif pajak minimum global ditetapkan sebesar 15 persen.