
Pengeluaran masyarakat Indonesia berpotensi meningkat pada 2025 karena harus membayar sejumlah pungutan baru dan kenaikan tarif tertentu mulai tahun depan. Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada sejumlah barang dan jasa. Ini nyatanya hanya menjadi salah satu pungutan yang mungkin akan membuat masyarakat perlu menyiapkan uang lebih banyak pada 2025.
Seperti diketahui, pemerintah juga akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ini dia pungutan baru yang nantinya harus dibayar masyarakat Indonesia mulai 2025 :
1. Opsen kendaraan bermotor Pemerintah akan menerapkan opsen pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025. Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
2. Kenaikan harga eceran rokok Harga jual eceran rokok akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2024. Ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yakni PMK Nomor 96 Tahun 2024 dan PMK Nomor 97 Tahun 2024.
3. Iuran BPJS Kesehatan naik Iuran BPJS Kesehatan juga direncanakan naik pada 2025. Rencana itu disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024. Perpres itu menyebutkan, penetapan manfaat, tarif, dan iuran jaminan kesehatan akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
4. Iuran Tapera Pemerintah berencana menerapkan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sesuai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 dan diperkuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.
6. Asuransi kendaraan Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor menjadi peserta asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025 sesuai dengan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). TPL adalah asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga jika kendaraannya mengakibatkan kerugian pada orang lain.