
Indonesia mengatur tentang pembagian waris bagi anak diluar nikah. Untuk pengertian Anak Sah dan Anak Luar Kawin, anak luar kawin bisa dikategorikan sebagai anak sah sepanjang diakui oleh orang tuanya. Pasal 272 KUH Perdata menguraikan bahwa:
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah. Disahkan oleh perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka. Bila sebelum melakukan perkawinan mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi dalam akta perkawinannya sendiri.
Sedangkan menurut Penjelasan Pasal 149-185 KHI. Yang dimaksud dengan anak yang lahir di luar perkawinan adalah anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah atau akibat hubungan yang tidak sah.
Melihat lebih tepatnya pada Putusan MK 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan mengatur mengenai pengakuan hubungan keperdataan antara anak luar kawin dan ayahnya, sebagai berikut:
Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya. Dengan ketentuan dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya.
- Baca Juga : Jual Beli Properti Harus dengan Akta Otentik
Melihat pada putusan tersebut, berarti anak yang dilahirkan di luar perkawinan dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya. Ini terjadi jika dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Hak Waris Anak Luar Kawin menurut KUH Perdata
Pewarisan terhadap anak luar kawin diatur dalam KUH Perdata, antara lain:
- Jika yang meninggal meninggalkan keturunan yang sah atau seorang suami atau istri. Maka anak-anak luar kawin mewarisi 1/3 bagian dari bagian yang seharusnya mereka terima jika mereka sebagai anak-anak yang sah (Pasal 863).
- Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan ahli waris yang sah menurut undang-undang. Maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi harta peninggalan itu seluruhnya (Pasal 865).
- Undang-undang tidak memberikan hak apapun kepada anak di luar kawin atas barang-barang dan keluarga sedarah kedua orangtuanya. Kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut (Pasal 872).
- Bila salah seorang dan keluarga sedarah tersebut meninggal dunia tanpa meninggalkan keluarga sedarah dalam derajat yang diperkenankan mendapat warisan dan tanpa meninggalkan suami atau isteri. Maka anak di luar kawin yang diakui berhak menuntut seluruh warisan untuk diri sendiri dengan mengesampingkan negara (Pasal 873).
Lebih lanjut anda dapat membaca selengkapnya mengenai pewarisan anak di luar perkawinan pada Pasal 862 sampai dengan Pasal 873 KUH Perdata. Sesuai pengaturan KUH Perdata, waris mewaris hanya berlaku bagi anak luar kawin yang diakui oleh ayah dan/atau ibunya.
Kesimpulannya ialah tanpa pengakuan dari ayah dan/atau ibu, anak luar kawin maka harus dibuktikan dengan cara test secara ilmiah. Seperti test DNA ataupun cara lainnya termasuk dengan disertai gugatan ke pengadilan.
Penulis : Advokat R Setya Aji / Instagram : @isetyaaji / WA : 08978112961