
Selain menyiapkan surat gugatan cerai, pemohon atau penggugat nantinya juga wajib menyertakan bukti bukti pernikahan dan juga saksi yang memang dibutuhkan dalam proses perceraian. Nah persiapan bukti tersebut antara lain adalah :
- Bukti Pernikahan dalam bentuk Buku Nikah yang disahkan dan dikeluarkan oleh KUA.
- Domisili Hukum sebagai pemohan/penggugat dimana KTP menjadi alat buktinya.
- Bukti kelahiran anak dengan melampirkan Akta Lahir Anak yang didapat dari Dinas Catatan Sipil setempat.
- Kartu keluarga.
- Bukti-bukti yang memperkuat alasan perceraian terjadi.
- Penghasilan suami, apabila istri menuntut nafkah tetap diberikan kepada istri setelah perceraian.
- Bukti Kepemilikan Harta Bersama, hanya dibutuhkan jika terdapat pembagian harta bersama dalam perceraian tersebut.
Demikianlah bukti dokumen yang mungkin diperlukan dalam sidang Permohonan ataupun gugatan cerai. Semoga perceraian dapat dihindari tetapi semoga tulisan ini dapat membantu menambah wawasan dari para pembaca sekalian.