Pemerintah secara resmi mulai 2 januari 2026 memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2024.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan era baru. Dengan pemberlakuan kedua undang-undang tersebut menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.
Dia mengatakan, momentum ini sekaligus membuka babak baru penegakan hukum nasional yang lebih modern, berkeadilan, dan berakar pada nilai-nilai Pancasila serta budaya bangsa Indonesia. Yusril mengatakan, KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang merupakan produk orde baru sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
Reformasi Hukum Pidana dan Arah Baru Penegakan Hukum Yusril menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan hasil dari proses panjang. Yaitu reformasi hukum pidana yang telah dimulai sejak era Reformasi 1998. Dia mengatakan, KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 dinilai tidak lagi relevan.
Karena dengan dinamika masyarakat Indonesia modern karena bersifat represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif dan perlindungan HAM. KUHP Nasional yang baru, menurut Yusril, secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif.
- Baca Juga : Tidak Dipecat dari DPR MKD Skorsing Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya
Tujuan pemidanaan, kata dia, tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri. Selain itu, KUHP juga mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya Indonesia dalam sistem hukum pidana.
Yusril mengatakan, ketentuan yang bersifat sensitif, seperti hubungan di luar perkawinan, dirumuskan sebagai delik aduan untuk mencegah intervensi negara yang berlebihan ke ranah privat. Sementara itu, KUHAP baru memperkuat prosedur penyidikan, penuntutan, dan persidangan agar lebih transparan dan akuntabel nantinya.
