
Masalah pertanahan menjadi masalah paling banyak dibidang keperdataan yang ada dipengadilan negeri. Hal ini dikarenakan nilai tanah di Indonesia cenderung terus naik karena bertambahnya populasi, cukup beda dengan negara semacam Jepang yang nilai properti cenderung stagnan. Maka untuk itulah kali ini saya akan membahas tentang pertanahan, yaitu solusi tanah diserobot oleh pihak lain.
Solusi Tanah diserobot oleh pihak lain ialah tergantung sebab yang mengawali penyerobotan, serta jenis kepemilikan tanah termaksud. Tetapi pada umumnya yang membedakan penyerobotan tanah ialah bukti kepemilikan, misal bersertifikat dan belum sertifikat seperti leter c, d dan lainnya dengan berbagai macam alasan. Hal ini karena tentu tidak dapat seenaknya menentukan cara untuk menyelesaikannya jika tidak dikaji.
Misalnya saja untuk tanah sudah sertifikat anda dapat meminta bantuan BPN terlebih dahulu untuk ukur ulang. BPN akan melakukan pencocokan bidang masing-masing dari situ dapat dilihat penyerobotan terjadi atau tidaknya.
- Baca juga : Kapolri Larang Polantas Tilang Manual
Jika terbukti menyerobot namun tetap membandel anda dapat melaporkan ke polisi sebagai dasar Perpu 51/1960. Namun jika anda ingin menempuh jalur perdata anda dapat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan negeri. Hal ini juga bisa berlaku bila penyerobot mempunyai serifikat, dan keduanya atau lebih tumpang tindih. Dimana laporan pidana sulit diterima maka gugatan perdata sebagai jalannya, namun isi gugatan cukup berbeda.
Pada Tanah yang Belum Bersertifikat
Untuk tanah yang belum bersertifikat maka penyelesaian harus melalui kelurahan terlebih dahulu, dikarenakan data ada di kelurahan bukan BPN sepenuhnya. Lalu jika tidak ada titik temu dalam mediasi maka jika anda merasa benar dan bukti memungkinkan “namun perlu diingat bukti bukan serifikat biasanya tidak 100% benar” ada dapat melaporkan ke polisi atau gugatan ke pengadilan.
Sebetulnya ada banyak tipe penyerobotan tanah namun saya hanya membahas secara garis besar yang sering kali terjadi. Penyelesaian tergantung tindakan yang telah terjadi dan harus dikaji bila tidak penyelesaian bisa berlarut. Nah sekian tulisan dari saya semoga dapat berguna.
Penulis : Advokat R Setya Aji, IG @isetyaaji