Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo mendadak viral dan menjadi perhatian publik setelah kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu ramai diperbincangkan. Dalam kasus ini, Wira Arizona ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Karena kasus ini adalah tindak pidana korupsi, persidangan digelar di Pengadilan Negeri Medan, Pada sidang agenda tuntutan awal Maret 2025. Jaksa Wira Arizona menuntut Amsal dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Amsal juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Video Amsal ketika membacakan Pledoi (pembelaan) di persidangan pun viral.
Saat itu Amsal menyampaikan beberapa poin, sebagai berikut: “Untuk jasa pembuatan video profil desa, apanya yang dimarkup? Kata JPU ada 5 item dari 12 item dalam proposal itu yang saya markup. Yakni ide, flip on atau mikrofon, cutting, editing, dan dubbing. Saya memberi satuan harga terhadap kelima item itu dengan totalnya 5,9 juta rupiah.”
JPU menekankan jika harga yang diberi Amsal itu adalah besaran markup. Kemudian, JPU Wira menyebutkan jika jasa editing, cutting, dubbing video yang dilakukan oleh Amsal seharusnya diberi harga Rp0 alias gratis. Kita bisa melihat ketidak pahaman hukum dilakukan oleh jaksa saat memberi nilai 0 atau tidak berharga dalam hal ini dan layak untuk dipertanyakan kualitasnya.
Hal ini karena dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ide gagasan bahkan tindakan edit memiliki nilai ekonomi jika memenuhi syarat tertentu. Maka aneh seorang jaksa yang minimal S1 Hukum tidak memahami hal tersebut, sehingga untuk kecakapan kualitas jaksa juga layak dipertanyakan publik.
Disisi lain penerimaan SDM “sumber daya manusia” di kejaksaan patut untuk diaudit. Mengingat pentingnya kejaksaan sebagai pengacara negara dalam penegakan hukum, maka kecakapan SDM dalam bertugas merupakan hal penting.
