Warga RW 5 Lingkungan Rejosari, Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang resah dengan ketidakpastian status tanah yang mereka tempati saat ini. Kondisi ini sudah berlangsung sejak 1983 silam saat warga direlokasi ke tanah bengkok karena tempat tinggal yang lama sering banjir. Namun perpindahan tersebut tidak disertai dengan kelengkapan persyaratan administrasi.
Anggota DPRD Kabupaten Semarang, The Hok Hiong mengatakan, Ia telah menerima keluhan warga. Warga menyatakan telah menempati lahan yang sekarang ini sejak 1983, tetapi tidak ada kepastian status tanahnya.
Sebagai informasi relokasi warga merupakan inisiatif dari pemerintah desa kala itu. Karena sering banjir itu, kepala desa saat itu berinisiatif memindahkan warga ke lokasi yang lebih aman, yakni di tanah bengkok desa, saat itu statusnya masih desa belum kelurahan.
Inisiatif tersebut atas sepengetahuan camat, dan kemungkinan bupati yang saat itu menjabat. Namun kala itu tak semua warga desa Rejoso pindah, sehingga hanya sebagian dan menjadi desa baru yaitu Rejosari serta warga tidak mengira akan dapat timbul permasalahan tanah seperti saat ini.
- Baca juga : Pasal Penghinaan Pemerintah Dibatalkan MK
Lebih lanjut perpindahan itu tidak diikuti dengan kelengkapan persyaratan administrasi. Lokasi tempat tinggal warga sebelumnya di desa Rejoso, saat ini telah menjadi persawahan bahkan telah berpindah kepemilikan.
Opsi Hibah Tanah dan Tukar Guling Hok mengatakan, pada 2015, DPRD Kabupaten Semarang pernah membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan tersebut dan berkonsultasi ke Kementerian ATR/BPN. Ketua RW 5 Lingkungan Rejosari, Nur Mukhid mengatakan, luasan lahan yang ditempati warga ada 80 kapling dengan berbagai ukuran.
Bupati Semarang, Ngesti Nugraha mengatakan, pihaknya telah membuka ruang diskusi dengan warga. Pemkab menunggu karena belum ada tindak lanjut dari warga. Bupati Semarang menyatakan siap membantu warga, tetapi memang kalau untuk hibah aturannya tidak memungkinkan. Apalagi aturan dari BPK dan KPK sangat ketat sehingga yang bisa dilakukan tukar guling dengan aturan ketat.
