Adapun 5 BUMN yang sudah mendapatkan restu Kementerian Keuangan untuk dapat PMN di 2022 adalah Perumnas, PLN, Hutama Karya, Waskita, dan Adhi Karya. Kelima perusahaan pelat merah ini masuk ke dalam klaster infrastruktur. Usulan lainnya masih diproses Kementerian Keuangan.
“PMN 2022 dari pertemuan dengan Kemenkeu ada 5 BUMN yang disetujui. Perumnas, PLN, Hutama Karya, waskita, dan Adhi. Ini kita dimasukkan klaster infrastruktur,” papar Erick dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (30/6/2021).
Dari paparan Erick nilai PMN-nya sendiri sangat jauh dari usulan sebelumnya, misalnya saja untuk Hutama Karya awalnya diusulkan mendapatkan PMN Rp 31,35 triliun yang sudah disetujui hanya akan mendapatkan Rp 23 triliun.
Hanya Waskita yang mendapatkan PMN sesuai usulan, yaitu Rp 3 triliun. Sementara itu, Erick tidak menyebut berapa PMN yang didapatkan Adhi Karya, namun usulannya mencapai Rp 2 triliun.
Kemudian, PLN yang awalnya diusulkan mendapatkan Rp 8 triliun hanya mendapatkan Rp 5 triliun. Lalu Perumnas yang awalnya Rp 2 triliun yang disetujui hanya Rp 1,57 triliun.
“Nilainya yang didapat seperti usulan terakhir ke Kemenkeu sesudah dibahas di Komisi VI DPR. HK Rp 23 triliun, Waskita Rp 3 triliun, PLN Rp 5 triliun, Perumnas Rp 1,57 triliun, dan Adhi Karya,” ungkap Erick.
Sebelumnya, dalam catatanĀ detikcom, Erick mengusulkan rincian PMN untuk 2022 sebesar Rp 72,49 triliun untuk 12 BUMN. Berikut ini daftarnya:
- PT Hutama Karya (Persero) Rp 31,350 triliun
- PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) Rp 9,318 triliun
- PT PLN (Persero) Rp 8,231 triliun
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Rp 7 triliun
- PT KAI (Persero) Rp 4,100 triliun
- PT Waskita Karya (Persero) Tbk Rp 3 triliun
- PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI Rp 2 triliun
- PT Adhi Karya (Persero) Tbk Rp 2 triliun
- Perum Perumnas Rp 2 triliun
- PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Rp 2 triliun
- PT RNI (Persero) Rp 1,2 triliun
- Perum Damri Rp 0,250 triliun