Otoritas Jasa Keuangan bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI sepakat untuk memperkuat digitalisasi di sektor jasa keuangan untuk memperluas layanan dan tetap melindungi masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Pandemi Covid-19 menjadi momentum yang besar bagi seluruh pelaku ekonomi termasuk di sektor jasa keuangan untuk mengakselerasi transformasi digitalnya dengan memanfaatkan potensi Indonesia yang sangat besar.
“Pelaksanaan transformasi digital harus dimulai dengan membangun satu ekosistem keuangan digital yang lengkap dan terintegrasi, yang terdiri dari infrastruktur digital, literasi digital, pemahaman konsumen, pengembangan UMKM Digital, dan dukungan Pemerintah melalui kebijakan yang akomodatif,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh
OJK sangat mendukung pengembangan digitalisasi di sektor jasa keuangan, selain sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan industri jasa keuangan, juga untuk tujuan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat yang berperan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Untuk mengembangkan ekonomi digital di Indonesia harus ditopang dengan prasyarat fundamental yaitu memastikan transformasi digital untuk mencapai access, affordability, dan ability dengan fokus utama membangun infrastruktur digital yang memadai dan merata, tidak hanya kepada masyarakat perkotaan, namun juga masyarakat pedesaan, sehingga layanan digital dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat dengan mudah, murah dan cepat.
Selain itu, ekonomi Indonesia harus dikembangkan ke arah digital karena ke depannya ekonomi berbasis digital akan menjadi motor penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Digital ekonomi diharapkan dapat mendorong UMKM masuk ke rantai pasok global sehingga pemulihan ekonomi pasca Covid-19 dapat terakselerasi dengan baik.
Sementara itu, Johnny G. Plate menjelaskan bahwa digitalisasi sektor jasa keuangan sudah termasuk dalam 10 sektor prioritas pengembangan ekonomi digital di Indonesia untuk memperkuat daya saing geostrategis dan mendorong pertumbuhan yang berkualitas di Indonesia.
Menurutnya, sektor jasa keuangan tidak hanya perlu mengantisipasi munculnya disrupsi dan inovasi dari berbagai pemain fintech baru, namun juga perlu melihat potensi akan kebutuhan produk-produk keuangan yang inovatif dalam rangka inovasi pembiayaan berbasis teknologi digital maupun pembiayaan berbagai upaya digitalisasi di berbagai sektor.
Seperti yang diketahui beberapa waktu lalu, OJK menerbitkan tiga peraturan salah satunya adalah POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menjelaskan, substansi pengaturan dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih dititikberatkan kepada penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha