
Peraturan menjadi penerjemah tersumpah tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum. Diatur juga pada Hak Asasi Manusia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelaporan, dan Pemberhentian Penerjemah Tersumpah (“Permenkumham 4/2019”).
- Baca Juga : Jenis PHK dalam Hubungan Industrial
Pengertian penerjemah tersumpah adalah orang atau individu yang mempunyai keahlian dalam menghasilkan terjemahan, yang telah diangkat sumpah oleh menteri. Mempunyai wewenang dan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Kemudian terdaftar pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Untuk dapat diangkat menjadi penerjemah tersumpah, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Berkewarganegaraan Indonesia.
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Telah lulus ujian kualifikasi Penerjemah yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi yang dibentuk oleh Organisasi Profesi atau Perguruan Tinggi.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap.