
Tidak hanya orang dewasa, anak-anak usia 0 hingga 17 tahun pun kini sudah bisa memiliki kartu identitas yang disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Dilansir indonesia.go.id, KIA mulai digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2016. KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik.
Meskipun tidak diwajibkan, seperti halnya kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi orang dewasa, KIA memberi sejumlah manfaat bagi pemiliknya. Menurut Permendagri Nomor 2 tahun 2016, manfaat dari KIA adalah:
- Melindungi pemenuhan hak anak.
- Menjamin akses sarana umum.
- Mencegah perdagangan anak.
- Menjadi bukti identifikasi diri ketika sewaktu-waktu anak mengalami peristiwa buruk,
- Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.
- KIA juga dibutuhkan untuk pendaftaran sekolah, membuka tabungan, dan memproses pendaftaran jaminan kesehatan BPJS.
Syarat dan cara pembuatan KIA Ada dua jenis KIA, yakni yang dimiliki anak usia 0 sampai 5 tahun dan KIA untuk kelompok usia 5-17 tahun. KIA golongan pertama tidak mencantumkan foto anak, sedangkan KIA untuk anak usia 5-17 tahun menampilkan foto pemiliknya.
- Baca Juga : Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah
Adapun syarat untuk membuat KIA adalah: Akta kelahiran anak (asli dan fotokopi), KTP orangtua (asli), Kartu Keluarga atau KK (asli), Foto anak ukuran 2 x 3 (untuk KIA 5-17 tahun).
Selanjutnya Cara untuk membuat KIA yakni:
- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil),
- Kepala dinas menandatangani dan menerbitkan KIA,
- KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtua anak di kantor dinas/ kecamatan/ desa/ kelurahan,
- Dinas bisa menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak, dan lainnya.
Nah itulah dia syarat dan cara membuat KTP untuk anak, semoga berguna bagi para pembaca.