Meterai Elektronik telah resmi diluncurkan pada Jumat (1/10/2021) lalu oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dan Direktur Utama Peruri Dwina Septiani Wijaya. Meterai Elektronik memiliki kode unik dengan keterangan tertentu. Kode unik tersebut berupa 22 digit nomor seri yang dihasilkan sistem meterai elektronik.
Dalam meterai, terdapat keterangan terdiri dari gambar lambang negara Garuda Pancasila, tulisan “METERAI ELEKTRONIK”, angka, dan tulisan yang menunjukkan tarif Bea Meterai. Berikut adalah cara membeli dan memakai/membubuhkan meterai elektronik ke dokumen.
Berikut cara membeli meterai elektronik:
- Buka laman https://pos.e-meterai.co.id selanjutnya klik “BELI E- METERAI”.
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP.
- Isi data diri yang dibutuhkan.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi.
- Setelah validasi, lakukan pembelian meterai elektronik sesuai keinginan.
Berikut cara membubuhkan meterai elektronik ke dalam dokumen:
- Buka laman https://pos.e-meterai.co.id/
- Klik menu “BELI E-METERAI” dan pilih Login.
- Akan muncul dua pilihan menu, pembelian dan pembubuhan.
- Pilih tahap pembubuhan (Jika sudah membeli meterai elektronik).
- Masukkan detil informasi dokumen: Tanggal, nomor dokumen, tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik “Bubuhkan meterai”.
- Kemudian “Yes” Selanjutnya, masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai.
- Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi.
Nah itu dia cara membeli dan Menggunakan meteria digital yang baru saja diluncurkan. Semoga berguna bagi para pembaca !