Pernah mengalami kartu SIM seluler yang mati masa aktifnya sehingga smartphone tidak bisa digunakan untuk mengakses internet, menelepon, atau pun mengirim SMS. Tentunya akan menjadi masalah yang merepotkan terutama bagi para pemuda millenial yang sangat bergantung aktivitasnya menggunakan smartphone.
Setelah adanya peraturan IMEI yang ketat dari pemerintah, kini smartphone dengan IMEI yang tidak resmi terdaftar pun bisa mengalami masalah yang serupa yakni diblokir. Namun tenang saja kami telah merangkum beberapa cara membuka blokir dari IMEI. Agar smartphone kita bisa digunakan untuk mengakses internet, menelepon, dan berkirim pesan seperti sedia kala.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat digunakan bila Imei HP anda tidak terdaftar dan diblokir pemerintah :
- Membayar Pajak, cara ini relatif mudah yakni dengan cara membayar pajak HP/smartphone anda sehingga nantinya pemerintah akan mendaftarkan IMEI anda. Sehingga HP/Smartphone dapat berguna dan berfungsi dengan normal. namun perlu dicatat bahwa besarnya pajak tentunya menyesuaikan harga smartphone anda.
- Mendaftarkan Imei pada Bea Cukai, turis asing tidak ingin menggunakan kartu seluler asal negaranya, dan ingin menggunakan kartu seluler Indonesia. Bisa mendaftarkannya ke gerai operator seluler untuk mendapatkan akses 90 hari.
- Mengganti Imei HP/Smartphone, cara ini hanya berfungsi pada Android saja yakni caranya dengan melakukan root dan mengganti IMEI HP dengan IMEI lain yang terdaftar. Kelemahannya tidak semua orang paham cara mengganti IMEI ini sehingga memerlukan bantuan teknisi. Cara ini layak dipertimbangkan karena murah dan legal.
Nah itu dia Cara Mengatasi HP yang Diblokir IMEI semoga dapat berguna bagi para pembaca sekalian !!!