
Memahami arti NKRI harga mati yang sering disalah artikan oleh beberapa pihak. NKRI harga mati sebenarnya bermakna bahwa bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah ketetapan yang tak bisa lagi diubah atau dirongrong sesuai ketentuan perundangan.
Ketetapan mengenai NKRI HARGA MATI ini ditegaskan dalam Undang Undang Dasar tahun 1945 pada Pasal 37 ayat 5 yang berbunyi: “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.”
Namun sayang banyak orang yang salah mengartikan sehingga terjadi kesalahan persepsi. Seperti bahwa NKRI harga mati adalah NKRI tidak akan terpecah oleh sebab apapun. Sehingga menjadi teledor padahal sudah ada beberapa contoh nyata terjadi. Contoh itu ialah wilayah NKRI yang akhirnya terpisah seperti Timor Leste dan Sipadan Ligitan.
- Baca Juga : Arti Konsiderans Dalam Ilmu Hukum
Bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan, bentuk ini tak bisa diubah dengan alasan apapun. Serta pasti hal tersebut telah dipikirkan oleh bapak pendiri bangsa. Tugas kita semua sebagai WNI untuk menjaga dan melindungi kedaulatan NKRI.