Residivis sebuah arti dalam dunia hukum yang sering didengar, namun belum banyak yang memahami artinya untuk itu kamiakan sedikit memberi penjelasan. Menurut buku yang berjudul “Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya”, residiv (recidive) ialah apabila seorang melakukan suatu tindak pidana dan untuk itu dijatuhkan pidana padanya, akan tetapi dalam jangka waktu tertentu melakukan tindak pidana lagi.
Misalnya ialah ketika pelaku tersebut melakukan kejahatan tersebut itu kembali :
- Sejak setelah pidana tersebut dilaksanakan seluruhnya atau sebagian.
- Sejak pidana tersebut seluruh telah dihapuskan.
- Apabila kewajiban menjalankan pidana itu belum daluarsa.
Maka dari pengertian di atas, dapat kita singkat pengertian residivis itu adalah pengulangan suatu tindak pidana oleh pelaku yang sama. Dimana tindak pidana yang dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta pengulangan terjadi dalam jangka waktu tertentu.
