
Mulai 2022 akan berlaku kebijakan pergantian plat nomor kendaraan bermotor pribadi secara bertahap dari hitam menjadi warna putih. Kebijakan ini dllakukan oleh Korps Lalu Lintas Polri yang rencananya dimulai pada pertengahan tahun 2022. Pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat.
Kasubdit STNK Korps Lalu Lintas Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Taslim Chairuddin menegaskan pergantian warna ini tidak menambah biaya yang harus dibayarkan masyarakat. Beliau mengungkapkan penggantian warna pelat kendaraan pribadi juga harus dilakukan secara bertahap.
Semisal mulai diterapkan pada orang-orang yang memiliki kendaraan baru terlebih dahulu yang tidak perlu menunggu masa pakai pelat hitam habis. Tahapan ini didasari pertimbangan, yakni mengikuti anggaran keuangan negara untuk pengadaan material pelat tersebut.
Sedang tarif pencetakan TNKB masih sesuai dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). “Tidak ada perubahan, PNBP tetap sama,” kata Taslim, Rabu (5/1/2022). Mengenai besaran biaya tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia yakni sebagai berikut:
Penerbitan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga:
– STNK baru: Rp 100 ribu
– STNK perpanjangan per 5 tahun: Rp 100 ribu
Penerbitan STNK kendaraan bermotor roda empat:
– STNK Baru: Rp 200 ribu
– Perpanjangan per 5 tahun: Rp 200 ribu
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB):
– Ranmor roda dua atau roda tiga: Rp 60 ribu per pasang
– Ranmor roda empat atau lebih: Rp 100 ribu per pasang