
Setelah UU Ibu Kota Negara “IKN” disahkan pada Selasa, 18 Januari 2022 ternyata mendapat sambutan yang kurang baik. Sejumlah unsur masyarakat di Kalimantan Timur (Kaltim) yang menamakan dirinya Koalisi Masyarakat Kaltim menolak Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang baru disahkan DPR.
Koalisi ini digawangi sejumlah aktivis, seperti Yohana Tiko, Buyung Marajo, Fathul Wiyashadi, Andi , dan Pradarma R. Melalui siaran pers, mereka mengungkapkan sejumlah permasalahan yang masih belum terselesaikan sebelum UU IKN disahkan. Koalisi menganggap ada cacat prosedural sebagai bentuk dari ancaman keselamatan ruang hidup rakyat maupun satwa langka yang berada di Kalimantan Timur.
Mereka menjelaskan megaproyek ibu kota baru berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat. Terutama masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser serta warga transmigran yang sudah lama menghuni di dalam kawasan 256 ribu Hektar.
Kurangnya Partisipasi Publik di UU IKN
RUU IKN dinilai minim dari partisipasi publik. Sebab di dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 dikatakan setiap undang-undang wajib ada partisipasi dari publik. Penetapan pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur pun dianggap keputusan politik tanpa dasar yang jelas, tidak partisipatif, dan tidak transparan.
Adapun lahan Ibu Kota Negara yang akan dibangun menurut mereka merupakan lahan-lahan perusahaan sawit, Hutan Tanaman Industri (HTI), serta tambang yang merupakan milik dari para oligarki-oligarki yang dengan sengaja merusak hutan dan lahan.
Menurut catatan JATAM Kaltim, mereka menyebutkan, terdapat 94 lubang tambang yang berada di kawasan IKN. Di mana tanggung jawab untuk melakukan reklamasi dan pasca tambang seharusnya dilakukan oleh korporasi. Akan tetapi nantinya palah diambil alih dan menjadi tanggung jawab negara.
Disisi lain Ibukota Baru tentunya memerlukan dana yang besar dari APBN. Sementara pajak dan kebutuhan naik tentu masyarakat lebih membutuhkan subsisdi pada saat ini. Sehingga dikhawatirkan UU IKN jika dilaksanakan dengan terlalu cepat. Ini akan banyak menimbulkan tekanan ekonomi dan sosiologi pada masyarakat lebih lanjut.