
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan tentang komponen cadangan. Ia menegaskan aparatur sipil negara (ASN) atau PNS tidak diwajibkan untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan dan menjalani masa wajib militer (wamil).
Hal tersebut pun tidak tercantum di dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 27/2021. Tentang Peran Serta Pegawai ASN sebagai Komponen Cadangan dalam Mendukung Upaya Pertahanan Negara.
Di dalam SE Nomor 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti.
Melalui SE ini, Tjahjo menjelaskan, dimaksudkan untuk dukungan bagi pegawai PNS mengambil peran lebih. Dengan mengikuti sukarela pelatihan Komponen Cadangan. Selain itu, juga ditujukan bagi Pejabat Pengambil Keputusan (PPK) untuk dapat mendorong dan memberikan kesempatan bagi pegawai ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pelatihan Komponen Cadangan.
- Baca Juga : Jadwal SIM Keliling Kabupaten Semarang
PNS memang diharapkan untuk dapat terlibat dalam program Komponen Cadangan semata sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pertahanan negara. Dengan bergabungnya ASN ke dalam Komponen Cadangan, maka dapat memperkuat upaya pertahanan negara yang dilakukan oleh Komponen Utama, yakni Tentara Nasional Indonesia).