
Memahami fidusia tentu kita harus mulai dari arti dan berlanjut pada penjelasan yang lebih luas. Pengertian Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda. Ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Fidusia berasal dari bahasa Rowawi, yaitu fides yang berarti kepercayaan. Istilah fidusia juga diambil dari bahasa Belanda, Fiduciare Eigendom Overdracht dan Bahasa Inggris, Fiduciary Transfer of Ownership. Secara mudah yang memiliki arti penyerahan hak milik berdasarkan kepercayaan.
Di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, terdapat beberapa pihak didalamnya. Yakni pihak yang disebut sebagai Pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia, dengan makna berikut:
- Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
- Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
Dalam praktik fidusia, pemilik barang hanya menyerahkan kepemilikan pada pihak lain, tetapi penguasaannya tetap ia miliki. Oleh karena itu terdapat juga istilah Jaminan Fidusia di mana penyerahan kepemilikan ini juga disertai dengan pemberian jaminan kepada pihak lain.
Pembuatan Sertifikat Fidusia merupakan salah satu hal yang penting dilakukan dalam hal jaminan Fidusia. Anda hanya perlu ke kantor pendaftaran Fidusia untuk mendaftarkan jaminan Fidusia dan diresmikan oleh Notaris.
- Baca Juga : Landasan Pembagian Harta Gono Gini
Apabila pembayaran terhadap peminjaman mengalami kemacetan, maka pemberi pinjaman umumnya akan menggunakan haknya untuk mengambil kepemilikan barang. Perlu diketahui bahwa eksekusi harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihak yang memegang fidusia harus memiliki tanggung jawab dan tugas yang bersifat etis serta legal.