Rutan dan lapas memang mirip tapi taukah anda bahwa sebenarnya keduanya berbeda. Merujuk Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2015. Yaitu tentang Pengamanan Pada Lembaga dan Rumah Tahanan Negara pada Bab 1 Pasal 1 ayat (1), rutan adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Itu artinya, mereka yang ditahan di rutan adalah seseorang yang belum terbukti melakukan tindak pidana atau orang yang belum dijatuhi hukuman oleh pengadilan. Tetapi diduga kuat telah melakukan suatu yang terindikasi tindak pidana. Fungsi rutan hanya untuk menahan sementara seorang tersangka atau terdakwa. Lamanya seseorang ditahan di rutan bergantung dengan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.
Sedangkan lapas berdasarkan Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015 Pasal 1 Ayat (2) adalah sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Mereka yang ditahan di lapas adalah orang-orang yang sudah terbukti melakukan tindak pidana oleh pengadilan.
- Baca Juga : Alasan Perceraian yang Dapat Diterima Pengadilan
Karenanya sudah diberi status narapidana dan anak didik pemasyarakatan. Lamanya seorang narapidana ditahan di lapas bergantung dengan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Perlu diketahui bahwa hal ini menjadikan tata laksana yang berbeda. Akan tetapi keduanya tetap dibawah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
