
Beberapa orang takut membeli barang dibawah standar karena takut dikira penadah atau berurusan dengan hukum. Tapi sebenarnya membeli barang seperti itu adalah boleh saja tapi harus ingat perhatikan legalitas. Karena hukum tidak melarang, hanya saja barang “murah” bisa menjadi indikasi tidak legal atau hasil kejahatan.
Misal pada pasal 480 ke-1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadah.
Menjadi soal karena KUHP sendiri tidak memberikan definisi yang jelas. Tidak baku batasan atau penjelasan kondisi barang seperti apakah yang patut dikategorikan sebagai barang yang”patut diduga berasal dari kejahatan atau tindak pidana. Akibatnya memungkinkan terjadi penafsiran yang berbeda-beda ketika peristiwa pembelian barang di bawah harga pasar terjadi.
Maka dari itu membeli marang dibawah harga pasar boleh saja harus memiliki bukti bahwa barang tersebut terjamin legalitasnya. Sebagai contoh jika membeli HP yang sangat murah dibawah harga normal maka mintalah dusbook asli atau kuitansi pembelian. Ini agar anda aman dari sangkaan sebagai tukang tadah jika terjadi permasalahan nantinya.