
SKDP atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan adalah surat yang berisi informasi, mengenai alamat resmi sekaligus menerangkan tempat kedudukan/domisili yang sah dari suatu perusahaan. Dengan SKDP, perusahaan akan diakui secara resmi memiliki kedudukan di lokasi sebagaimana tertera dalam SKDP. Secara tidak langsung SKDP seperti identitas dari perusahaan.
Sebagai informasi, SKDP merupakan kewenangan dari masing-masing pemerintah daerah sehingga setiap daerah memiliki aturan yang berbeda dalam proses pelayanan SKDP. Karena menjadi kewenangan pemda, saat ini beberapa daerah seperti, DKI Jakarta dan Depok telah menghapuskan layanan SKDP sebagai bentuk penyederhanaan prosedur perizinan usaha.
Meskipun begitu, beberapa daerah lainnya tetap mewajibkan perusahaan untuk memenuhi SKDP. Bukan hanya itu, SKDP biasanya juga menjadi salah satu prasyarat yang dibutuhkan dan harus dilampirkan ketika mengurus dokumen legalitas perusahaan lainnya. Seperti izin produksi sehingga SKDP tetap menjadi salah satu dokumen legalitas yang wajib dipenuhi.
- Baca Juga : Perbedaan UU Ketenagakerjaan dan Cipta Kerja
Untuk memperoleh SKDP, pelaku usaha dapat melakukan permohonan melalui PTSP di kota/kabupaten tempat usaha berdomisili. Pelaku usaha akan diminta mengisi formulir yang telah tersedia dengan melampirkan dokumen lain yang dibutuhkan.
Dokumen yang dimaksud diantaranya ialah :
- Identitas pemohon/penanggung jawab
- Surat kuasa jika permohonan dilakukan melalui kuasa.
- Dokumen perusahaan, seperti akta pendirian dan perubahan, SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, dan NPWP perusahaan.
- Surat pernyataan kedudukan/domisili bermaterai.
- Foto lokasi perusahaan tampak depan dan luar/fotokopi IMB beserta lampirannya.
- Bukti pembayaran PBB tahun terakhir.
- Bukti kepemilikan tanah jika milik pribadi, perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan, surat perjanjian pinjam pakai dan surat pernyataan diatas kertas bermaterai sesuai ketentuan berlaku dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan.
Selanjutnya, formulir dan dokumen tersebut akan diperiksa oleh petugas. Apabila terdapat kekurangan data/informasi dan memerlukan tambahan/perbaikan, maka pemohon wajib melengkapinya terlebih dahulu. SKDP berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang dengan proses dan syarat yang sama. Namun, pemohon wajib melampirkan SKDP asli sebelumnya ketika melakukan permohonan perpanjangan.