
Dalam jual beli properti termasuk rumah, dibutuhkan proses legalisasi yang melibatkan pejabat publik. Proses ini kemudian melahirkan surat jual beli rumah sebagai dokumen resmi. Keharusan membuat surat menjadi hal yang penting demi keabsahan transaksi. Kamipun meminta pendapat Advokat R Setya Aji S.E, S.H, pengurus YLBH Garuda Kencana kabupaten Semarang melalui WA di 0897-8112-961.
Advokat R Setya Aji S.E, S.H, menjelaskan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi lembaga yang berwenang dengan urusan pendaftaran tanah dan rumah. Lalu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berhubungan langsung dengan penjual dan pembeli sebagai pihak yang menelitik keabsahan dokumen.
Menurut R Setya Aji S.E, S.H, perlu dipahami bahwa urusan sengketa properti merupakan kasus yang sangat sering di pengadilan perdata. Hal ini adalah sepengalaman saat beliau menjadi advokat. Maka dari itu penting untuk memperhatikan serta memastikan bahwa tanah atau properti yang anda beli aman tidak bermasalah. Caranya yakni dengan :
- Memastikan sertifikat tidak ada riwayat diblokir dengat cek ke BPN.
- Meneliti dokumen pemilik “KK, KTP, Buku Nikah” secara teliti, agar terhindar dari tandatangan palsu saat AJB.
- Memastikan ke Kelurahan bahwa tanah tidak dalam kondisi sengketa.
- Diskusikan BBHTB dan Pajak tanah lain sebelum deal harga.
- Meminta pemilik menunjukan batas properti secara jelas, bila perlu ukur ulang melalui petugas BPN.
- Pastikan kesesuaian bidang properti yang anda beli dalam kondisi dikuasai pemilik bukan dikuasai orang lain.
Perlu diingat dalam transaksi perdata kesesuaian dan kelengkapan “Formalitas” yang terpenting. Sebagai tambahan kadaluarsa kasus perdata properti seperti termuat Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 adalah 5 tahun. Maka dari itu pastikan tanah properti yang anda beli aman guna menghindari kemungkinan sengketa di lain hari.