
Perkawinan campuran ini ternyata tidak hanya berdampak pada pasangan suami-istri, melainkan juga terhadap keturunan mereka. Bagaimana status anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran tersebut. Apakah akan menjadi WNI atau WNA untuk itu akan kita bahas disini secara ringkas.
Sebagai dasar hukum Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraaan “UU Kewarganegaraan” menjawab status kewarganegaraan bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran. Pasal 4 dan 6 UU Kewarganegaraan menjelaskan anak dari perkawinan campuran akan memiliki kewarganegaraan ganda.
Baca Juga : Hukum Menikahi Sepupu di Indonesia
Status tersebut hanya berlaku sampai dengan umur anak dianggap dewasa yakni berumur 18 tahun. Setelah anak berusia 18 tahun atau sudah menikah, anak tersebut harus memilih salah satu kewarganegaraan sebagai WNI atau WNA.
Jika anak memilih menjadi WNI, maka ia harus membuat pernyataan untuk menjadi WNI. Dengan begitu anak harus melepas salah satu kewarga negaraan yang telah dimiliki.