
Sesuai prinsipnya perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, kita perlu merujuk pada ketentuan dalam hukum Islam yang mengatur mengenai boleh/tidaknya menikahi sepupu sendiri.
Sebernarnya Islam tidak menganut konsep saudara tapi konsep mahram. Dikutip dari buku Kumpulan Tanya Jawab Quraish Shihab, sepupu atau anak saudara lelaki ayah atau saudara ibu bukan mahram karena itu boleh terjalin hubungan perkawinan antara sepupu.
- Baca Juga : IDI Nilai Munculnya PDSI Bukan Tandingan
Mereka tidak disebut oleh ayat yang berbicara tentang mahram sebagaimana diterangkan dalam Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 23. Tidak juga dalam hadis Rasulullah SAW.
Senada dengan hal tersebut, Farid Nu’man Hasan dalam buku Fiqih Perempuan Kontemporer juga menegaskan bahwasannya sepupu bukanlah mahram. Maka itu sepupu adalah orang yang boleh dinikahi. Pendapat tersebut didasarkan pada Al-Quran Surah An-Nisa’ ayat 23 yang artinya:
Diharamkan atas kamu menikahi Ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu-Ibu istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu menikahinya, dan diharamkan bagimu istri-istri anak kandungmu (menantu) dan diharamkan mengumpulkan dalam pernikahan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau, sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Sejalan dengan ayat tersebut Pasal 39 Kompilasi Hukum Islam “KHI” yang menjadi salah hukum positif di Indonesia. Telah mengaturnya secara rinci.
KHI Mengatur mengenai larangan kawin antara seorang pria dengan wanita disebabkan:
- Karena pertalian nasab dengan seorang perempuan yang:
- Melahirkan atau yang menurunkannya atau keturunannya;
- Merupakan keturunan ayah atau ibu;
- Merupakan saudara yang melahirkannya.
- Karena pertalian kerabat semenda dengan seorang perempuan yang:
- Melahirkan istrinya atau bekas isterinya.
- Mantan istri orang yang menurunkannya.
- Merupakan keturunan istri atau mantan istrinya, kecuali putusnya hubungan perkawinan dengan mantan istrinya itu qobla al dukhul (belum berhubungan seksual).
- Merupakan mantan istri keturunannya.
- Karena pertalian sesusuan dengan:
- Perempuan yang menyusui dan seterusnya menurut garis lurus ke atas.
- Merupakan perempuan sesusuan dan seterusnya menurut garis lurus ke bawah.
- Perempuan saudara sesusuan, dan kemanakan sesusuan ke bawah.
- Perempuan bibi sesusuan dan nenek bibi sesusuan ke atas.
- Anak yang disusui oleh istri dan keturunannya.
Jadi mengenai apa hukum menikahi sepupu sendiri, merujuk pada ketentuan dalam hukum nasional dan hukum Islam, menikahi sepupu hukumnya adalah boleh. Sebab dikarenakan sepupu bukanlah mahram, sehingga boleh dinikahi.
Namun Perlu dipahami Islam mengajarkan untuk memilih yang halalan thayyiban yaitu sesuatu yang halal lagi baik. Maka jika anda ingin menikahi sepupu pertimbangkan dari segi kesehatan pula dengan dokter. Kecuali anda tingga di daerah seperti Islandia yang cukup terisolasi sehingga sulit menemukan pasangan yang lebih jauh pertalian darahnya.