
Banyaknya perlintasan sebidang kereta api iliegal membuat KAI menutup berbagai jalan pelintasan jalan sebagai antisipasi. Serta sering berseberangan dengan kepentingan warga. Namun perlu diketahui bahwa tidak semua jalan perlintasan rel kereta tanah adalah tanggung jawab dan milik PT KAI.
Sebagai dasar ialah pada Undang-undang no 23 tahun 2007 pasal 94. Dimana disebutkan bahwa Penutupan perlintasan sebidang dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Lalu dikuatkan dengan Permenhub no 94 tahun 2018 pasal 2. Dimana pihak yang bertanggung jawab terhadap pengelolalaan jalan berpotongan dengan jalur kereta api ialah pemilik jalannya.
Sehingga pada status jalan perlintasan resmi baik itu Kabupaten, Provinsi ataupu nasional, jika ingin ditutup maka memerlukan ijin dari pemerintah setempat. PT KAI tidak dapat secara mandiri dan sepihak melakukan penutupan sehingga ramai seperti pada Jalan Raya Brigjen Sudiarto di Ambarawa. Karena hal tersebut berpotensi terkena perbuatan melawan hukum “PMH” yang dapat digugat secara perdata maupun dilakukan pelaporan.
Baca Juga : Mazaya Khoirunnisa Putri Arbi Remaja Anggun Pemenang Puteri Remaja Jateng
Oleh karena itu diharapkan PT KAI dan jajaran dapat memahami kaidah hukum yang berlaku di Indonesia dan berhati hati dalam bertindak. Sebagai BUMN walau lebih condong ke fungsi profit layaknya swasta. Namun PT KAI tetaplah seharusnya dapat memberi contoh taat terhadap hukum di Indonesia.