
Istilah penyelidikan dan penyidikan telah dipisahkan KUHAP. Walau menurut bahasa Indonesia kedua kata itu berasal dari kata dasar sidik, yang artinya memeriksa, meneliti.
Dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP disebutkan Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Penyelidikan dilakukan berdasarkan :
- Informasi atau laporan yang diterima maupun diketahui langsung oleh penyelidik/penyidik.
- Laporan polisi.
- Berita Acara pemeriksaan di TKP.
- Baca Juga : Perbedaan Antara Rutan dan Lapas
Sedangkan penyidikan disebut pada Pasal 1 angka 2 KUHAP. Dimana disebutkan Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.