
Kasus Ferdi sambo terduga pembunuhan brigadir J yang ramai dibahas menjadi salah satu cermin penegakan hukum di Indonesia. Dimana Brigadir J dibunuh dituduh pula melakukan pelecehan oleh seorang penegak hukum berpangkat jenderal. Kini akhirnya palah terbukti direkayasa oleh oknum aparat penegak hukum Atas Perintah Atasan dan berpola mirip kasus KM 50.
Dimana pengacara brigadir J, media dan masyarakatlah sebagai pemilik kedaulatan negara berhasil membongkar keganjilan kasus ini. Padahal pada saat itu baik aparat penegak hukum, pejabat DPR bahkan Kompolnas menilai hal itu wajar seakan membela sesuai cerita Jenderal Ferdy Sambo.
Kasus yang belum diketahui motifnya secara pasti ini seakan membuka lebar mata rakyat Indonesia. Jika bahwa kedaulatan rakyat dapat menyingkap tabir kebohongan menghindarkan negara dari sebuah kekuasaan yang bersifat Otoriter.
- Baca Juga : Aturan Penerbangan Drone di Indonesia
Maka kedaulatan rakyat menjadi sangat mutlak wajib ada bagi setiap negara demokrasi. Bahkan kini muncul kasus baru yang diungkap pengacara brigadir J KamarudinSimanjuntak . Kasus tentang pejabat Taspen dan dana ratusan Triliun untuk pilpres yang harus dikawal untuk pembuktian kebenarannya.
Namun sayang kini muncul RKUHP yang dinanti dan seharusnya membuat rakyat lebih berdaulat, palah berbalik menjadi ancaman Demokrasi bagi NKRI. Mungkin nanti bila sang RKUHP disahkan kasus seperti itu rakyat tak bisa lagi mengawal karena hilangnya kedaulatan.
RKUHP Seharusnya Memperkuat Demokrasi Negara
Bayangkan RKUHP memuat aturan penghinaan Pemerintah yang mirip pasal kuno telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi “MK”, bahkan juga memuat aturan ketat demonstrasi serta tata cara kritik yang seharusnya bebas. Tentu sudah muncul gambaran bagi kita bahwa RKUHP akan jadi momok semua bisa kena kecuali para penguasa.
Anehnya pasal yang mendapat kritik dari berbagai pihak ini seperti tidak digubris para perancang. Seperti sang Wamenkumham Edward O.S Hiariej mantan pengkritik yang kini jadi pejabat menyebut bila tidak setuju silahkan di uji ke MK.
Menjadi pertanyaan apa ia sang wakil menteri lupa seperti kasus Omnibus law yang dibatalkan MK palah tak dilaksanakan dan dasar hukum pembuatan perundangan yang dirubah. Seharusnya ini juga dijawab Menteri Yasona dari PDIP sebagai pimpinan dari Kemenkumham.
Lanjut beberapa hari terakhir seperti diobade, banyak orang tiba tiba jadi mendukung RKUHP dan uniknya diliput media secara bersamaan. Belum lagi di medsos masif banyak yang diperkirakan buzer ikut mendukung RKUHP secara sistematis, sehingga suara rakyat yang asli hilang dalam dengungan para buzer
Ada baiknya bila RKUHP yang niat awal baik, dibahas secara baik dan dibuat pula dengan aturan yang baik. Agar kedaulatan rakyat dapat terjaga, keadilan sosial dan demokrasi kian kuat. Bukan palah sebaliknya semua bisa kena semua bisa dipenjara kecuali penguasa yang nantinya berujung menciptakan rezim otoriter di negara Indonesia.