
Drone boleh digunakan oleh selain insan militer, tetapi masyarakat tak diperkenankan sembarangan menerbangkan pesawat tanpa awak tersebut. Menurut Peraturan Menteri Perhubungan “Permenhub” Nomor 37 Tahun 2020, drone dioperasikan oleh orang perseorangan sesuai ketentuan perundangan. Untuk itu pemerintah telah menerbitkan sejumlah regulasi tentang bagaimana menerbangkan drone.
Empat regulasi itu adalah Permenhub Nomor 34 Tahun 2021, Permenhub Nomor 63 Tahun 2021, Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 27 Tahun 2021. berdasarkan klasifikasi, kelaikan, dan beratnya, drone dikategorikan menjadi dua.
Aturan ini diantaranya memuat pertama drone dengan berat landas maksimal 25 kilogram. Drone ini tidak disyaratkan sertifikasi kelaikudaraan. Kedua, drone berat maksimal lebih besar 25 kilogram mendapatkan sertifikasi kelaikudaraan dan sertifikat tipe.
Permenhub Nomor 37 Tahun 2020 adalah pengoperasian pesawat udara kecil tanpa awak (drone) yang digunakan untuk keperluan hobi atau rekreasi wajib memenuhi ketentuan CASR Part 107. Diantaranya yaitu mulai persiapan permulaan terbang hingga ketinggian terbang dan lokasi atau tempat lepas landas terbang serta lainnya.
Saat persiapan permulaan terbang, inspeksi, dan prosedur pengoperasian pesawat udara sebelum penerbangan. Remote pilot in command atau pengendali drone harus mengevaluasi lingkungan pengoperasian. Evaluasi meliputi kondisi cuaca lokal, ruang udara, dan setiap pembatasan terbang, serta lokasi orang, pemukiman dan properti di permukaan, serta bahaya lain di
Remote pilot in command juga harus mengetahui batasan pengoperasian drone, yaitu kecepatan terbang tidak boleh melebihi 87 knot atau 161 ribu kilometer per jam. Untuk ketinggian terbang tidak boleh dari 120 meter di atas permukaan tanah.
Sedang jarak pandang terbang minimum, sebagaimana diamati dari lokasi stasiun kendali darat, harus tidak kurang dari 4,8 kilometer. Jarak drone dari awan tidak kurang dari 150 meter di bawah awan dan 600 meter secara horizontal jauh dari awan.