
Kabar terkini DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD. Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi menyebabkan banyak partai tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.
Sebagai informasi, MK telah membacakan putusan yang mengubah syarat bagi partai politik untuk mengusung calon kepala daerah. Kini, partai peserta pemilu dapat mengusung calon kepala daerah meski tidak memiliki kursi di DPRD.
Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.
MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3). Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.
Selain itu MK dalam putusan terdapat batas minimum umur pencalonan serta minimum kursi partai untuk mencalonkan pada kontestasi Pilkada. Banyak masyarakat menyambut gembira menyatakan kemenangan demokrasi akan tetapi hal ini langsung dibatalkan DPR satu hari kemudian.
Banyak pihak yang menyatakan ini adalah tanda matinya hukum di Indonesia dikarenakan kepastian hukum dapat dirubah dengan mudah. Dibanyak tempat, termasuk media sosial simpati pun mengalir pada pada MK dan partai oposisi contohnya PDIP. Tampak banyak tagar di media sosial termasuk #RIPHukumIndonesia yang menghiasi.