
Pemerintah dan DPR kembali membuat trobosan penghematan subsidi, dengan sepakat untuk menghapus daya listrik 450 VA untuk rumah tangga. Sehingga rumah masyarakat miskin akan dinaikkan daya listriknya menjadi 900 VA.
Diungkapkan bahwa alasan penghapusan daya listrik 450 VA untuk rumah masyarakat miskin karena dinilai sudah tidak layak di era sekarang. Namun perlu diketahui bahwa tarif 450 VA dan 900 VA untuk saat ini berbeda.
Sebagai informasi, aturan terkait kelompok masyarakat yang berhak memperoleh subsidi tarif listrik tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga. Pada pasal 2 ayat 1 tertuliskan golongan rumah tangga yang diberikan subsidi listrik yaitu yang berdaya 450 VA dan rumah tangga miskin dan tidak mampu berdaya 900 VA.
Pemerintah Berencana Tambah Utang di 2023
Disisi lain pemerintahan Jokowi masih akan menarik utang baru tahun depan. Hal tersebut terlihat dalam laporan Rancangan APBN 2023 dengan target utang baru yang ditarik Rp 696,3 triliun. Pembiayaan utang berfungsi untuk menutup defisit anggaran, membiayai pengeluaran pembiayaan, seperti pembiayaan investasi, pemberian pinjaman, serta kewajiban penjaminan.
Pembiayaan utang juga diharapkan dapat mendukung tercapainya kebijakan tersebut melalui peran utang sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi. Dalam pengelolaan utang, pemerintah terus berkomitmen akan mengedepankan prinsip kehati-hatian, menjaga agar selalu dalam koridor kesinambungan fiskal, dan memperhatikan kerentanan risiko fiskal.