Masalah utang piutang kadang menjadi isu sensitif, terlebih ini adalah mengenai uang. Banyak kita jumpai orang yang tidak mampu membayar utang lantas dipidanakan. Terlebih hal ini sering difilmkan, tapi apakah orang yang berutang sebenarnya secara hukum positif bisa dipidanakan ? Sebenarnya secara normalnya tidak bisa.
Hal ini mengacu pada Pasal 19 ayat (2) UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dimana telah mengatur bahwa sengketa utang piutang tidak boleh dipidana penjara dan hanya masuk ranah perdata.
Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang.
Perundangan ini juga tidak berubah pada RKUHP yang disahkan tahun 2022. Tapi perlu dicermati bahwa pihak yang memberi hutang biasanya memakai jasa penasehat hukum baik tim legal, advokat maupun pihak penyedia jasa legal lainnya. Terutama pada hutang yang berjumlah besar.
- Baca Juga : Arti dari Error In Persona
Biasanya akan dicari celah dimana ada unsur pidana misalnya bahwa terdapat unsur penipuan, seperti martabat palsu. Contoh dari martabat palsu ialah, bukan advokat tapi mengaku advokat saat meminjam maka terdapat usur penipuan. Nah celah unsur inilah yang dijadikan pidana.
Karena itulah untuk itu peminjam mesti berhati hati jangan sampai ada unsur pidana saat pengajuan peminjaman. Walau pada hakikatnya hutang piutang tidak dapat dipidanakan, namun unsur lain jika dicari bisa saja ada unsur pidana.
Penulis : Advokat R Setya Aji, Instagram @isetyaaji