
Foto buku nikah merupakan salah satu syarat wajib yang harus dilengkapi sebagai persyaratan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Nah kali ini kami akan membahas ketentuan foto buku nikah yang dianjurkan pemerintah.
Pastikan kamu mencetak foto buku nikah dengan ukuran dan jumlah yang sesuai dengan ketentuan berikut:
- Ukuran 2×3= 8 lembar (4 lembar foto calon pengantin wanita dan 4 lembar lagi foto calon pengantin pria).
- Ukuran 4×6= 2 lembar (1 lembar foto calon pengantin wanita dan 1 lembar lagi foto calon pengantin pria).
Adapun warna background yang diperbolehkan untuk dipakai dalam pas foto buku nikah adalah warna biru. Warna ini sesuai dengan lampiran keputusan dari Direktur Bimbingan Masyarakat Islam Tahun 2018 pada Model N2.
Supaya fotonya terlihat bagus dan formal nantinya saat terpasang. Ada baiknya kamu dan pasangan menggunakan warna baju yang serasi dengan background.