
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P Megawati Soekarnoputri tidak setuju jika Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, direvisi.
Menurut dia, tak benar jika TNI dan Polri disetarakan, termasuk masalah usia pensiun. Fraksi PDI-P di DPR pun diminta untuk melaksanakan instruksi Megawati tersebut.
Megawati, dalam pengarahan di Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Partai Perindo di iNews Tower, Jakarta 2024. Ia mengatakan, dirinya menolak tegas Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri, yang kini tengah bergulir di DPR. Megawati melihat bahwa TNI dan Polri tidak bisa disamaratakan.
- Baca Juga : Kendaraan Bermotor Wajib Asuransi Mulai 2025
Sejauh ini proses RUU TNI dan RUU Polri di DPR tinggal menunggu daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah untuk kemudian dibahas di DPR. Pemerintah telah mengirim surat presiden berisi persetujuan pembahasan revisi dua UU tersebut. Padahal, publik sudah gencar mengkritik dua RUU tersebut karena dinilai bakal memundurkan demokrasi dan karena dikhawatirkan kembalinya dwi fungsi ABRI.
Megawati mengaku heran dengan rencana revisi UU TNI dan UU Polri yang seakan ingin menyetarakan kedua aparat negara itu. Padahal, ketika ia menjabat sebagai Presiden ke-5 periode 2001-2004, justru diupayakan agar ada pemisahan TNI dan Polri.