Sertifikasi halal pada produk makanan, minuman, serta hasil sembelihan berlaku per 18 Oktober 2024. Disusul berikutnya untuk obat, kosmetik, dan produk gunaan termasuk tekstil pada 18 Oktober 2026. Jadi dua tahun lagi produk gunaan berbahan tekstil seperti kaus kaki hingga pakaian wajib bersertifikat halal.
Tahapan penerapan kewajiban sertifikasi halal itu, disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag. Ketentuan halal untuk produk tekstil cukup penting. Karena dalam proses pembuatannya, rentan terkontaminasi bahan-bahan non halal. Khususnya bahan turunan dari hewan. Sehingga diperlukan audit hingga uji lab untuk menentukan jaminan halal pada produk fashion.
Saat ini sudah mulai bermunculan produk kain atau tekstil yang bersertifikat halal. Produk tersebut berbahan dari biji kapas yang diimpor dari Jepang. Proses produksi sebuah tekstil itu cukup panjang. Tidak hanya melihat bahan bakunya yang berasal dari kapas. Tetapi pada proses pewarnaan hingga pencucian harus dipastikan tidak terkontaminasi zat dari hewan. Sehingga proses sertifikasi halalnya bisa berjalan dengan lancar.
Ekosistem halal pada industri fashion cukup penting. Supaya bisa memberikan nilai tambah untuk produk fashion Indonesia. Dalam waktu dekat, produk fashion halal Indonesia juga akan dipromosikan ke penjuru dunia. Pada 18 Oktober 2024 ini, seluruh industri makanan, minuman, dan produk sembelihan wajib bersertifikat halal. Dimana kini produk halal wewenang telah diambil alih langsung oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang sebelumnya dipegang Majelis Ulama Indonesia.