
Paralegal bukanlah pengacara bukan juga petugas pengadilan, oleh pemerintah sendiri paralegal tidak diizinkan untuk berpraktik hukum. Pengertian dari istilah hukum Paralegal adalah pekerjaan yang membantu pengacara dalam pekerjaannya dan istilah ini dipakai di beberapa negara.
- Baca Juga : Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum. Di beberapa negara seperti Amerika Serikat para ahli hukum mengakui para legal adalah profesi yang berada langsung di bawah supervisi pengacara.
Namun di Inggris Raya didefinisikan profesi bukan pengacara tetapi mengerjakan pekerjaan legal terlepas siapa yang mengerjakannya. Meski demikian tidak ada definisi yang konsisten mengenai paralegal seperti:
- Peranan dan pekerjaan.
- Status, syarat kondisi kerja dan training.
- Peraturan peraturan atau apa pun sehingga setiap yuridiksi harus memandang secara individual.
Paralegal di Indonesia meski diakui sebagai profesi namun memiliki banyak keterbatasan. Perlu menjadi catatan bahwa seorang paralegal sendiri bukanlah penegak hukum seperti layaknya polisi, jaksa maupun advokat.