
Pengertian Talak adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pengertian ini terdapat di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Hal tersebut ialah berdasarkan Pasal 129, Pasal 130, dan Pasal 131 KHI. Pengertian talak adalah permohonan secara lisan maupun tertulis suami untuk memutuskan hubungan suami istri kepada Pengadilan Agama. Jadi, talak yang diakui secara hukum negara adalah yang dilakukan suami di Pengadilan Agama.
Sedang Talak yang dilakukan diluar Pengadilan Agama hanya sah menurut hukum agama saja. Seperti halnya hukum suami menawarkan cerai, tetapi tidak sah menurut hukum yang berlaku di negara Indonesia. Sedang untuk jenis talak sendiri ada beberapa yakni talak1,2 dan 3 beserta dengan konsekuensi masing masing.
Talak Satu Dan Talak Dua
Talak satu dan Talak dua atau biasa juga di kenal dengan Sayuti Thalib memiliki pengertian yang berbeda dengan talak tiga. Dalam pemahaman talak satu dan dua merupakan talak yang masih di perbolehkan untuk pasangan suami istri tersebut untuk rujuk kembali tanpa harus melalui pernikahan ulang.
Dengan begitu, apabila suami tidak tahu hukum talak atau suami telah secara sengaja maupun tidak sengaja menjatuhkan talak satu atau talak dua. Maka antara suami dan stri tersebut masih memiliki cara rujuk talak 1 atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu.
Aturan dan pengertian talak satu atau dua dalam hukum positif di Indonesia di jumpai dalam peraturan yang di tata pada pasal 118 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”). Dalam pasal tersebut juga menyatakan jika Talak raj’i adalah talak kesatu atau kedua. Dimana suami berhak rujuk dengan istri atau pasangan selama masih dalam masa iddah.
Talak Tiga
Pengertian talak tiga adalah sebagai talak terakhir yang bisa menyebabkan seorang istri atau perempuan yang dijatuhkan talak 3 tersebut tidak halal lagi untuk di kawini sebelum wanita tersebut menikah dengan laki laki lain. Pengertian talak 3 ini juga tercantum dalam Al Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230.
Lebih lanjut lagi, dalam menjatuhkan talak 3 kepada istri maka suami harus siap untuk pisah secara agama dengan istri tersebut. Pasangan suami istri juga tidak boleh tinggal serumah setelah talak 3 karena telah jatuh talak. Pasalnya, syarat rujuk setelah talak 3 diperlukan muhallil demi membuat istri yang telah di talak 3 sebelumnya dapat rujuk kembali sebagai istri sah suami tersebut.
- Baca Juga : Ironis Harga Minyak Goreng Sawit Meroket Padahal Indonesia Penghasil CPO Terbesar di Dunia
Muhallil sendiri merupakan orang lain yang menghalalkan istri tersebut dan menikahkannya secara sah dan melakukan persyaratan serta rukun rukun dalam pernikahan. Setelah wanita tersebut bercerai dengan muhallil, barulan Anda sebagai suami terdahulunya bisa menikahkannya kembali sesuai syariat agama.
Talak 3 sendiri biasa disebut dengan talak ba’in kubra. Sebagai kesimpulan, talak tiga merupakan talak yang dapat membuat pasangan suami istri tidak dapat rujuk kembali kecuali terjadi pernikahan istri tersebut dengan muhallil yang di pilih.
Tata Cara Suami Melakukan Talak Satu dan Dua
Apabila suami yang ingin menceraikan istrinya dapat melakukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama. Yaitu yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan. Setelah itu suami dapat meminta agar diadakan sidang.
Pengertian talak satu dan dua berbeda dengan talak tiga. Talak satu atau talak dua ini disebut juga talak raj’i atau talak ruj’i, yaitu talak yang masih bisa dirujuk. Dalam syariat Islam, talak raj’i terdiri dari beberapa bentuk, antara lain:
- Talak satu atau talak dua dengan menggunakan pembayaran/tebusan (iwadl).
- Talak satu, talak dua dengan tidak menggunakan iwadl juga bila istri belum digauli.
Apabila talak ini dilakukan oleh suami maka ia dan istri yang ditalaknya masih bisa rujuk atau kawin kembali dengan cara-cara tertentu selama masa iddah (masa tunggu). Masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Selama masa ini istri tidak boleh menikah dengan laki-laki lain. Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:
- Perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul (belum pernah melakukan hubungan suami dan istri), waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
- Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggunya selama 90 (sembilan puluh) hari.
- Perkawinan putus karena perceraian ketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
- Apabila perkawinan putus karena kematianketika janda sedang hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
Rujuk kembali yaitu adanya hubungan suami istri lagi antara seorang suami yang telah menjatuhkan talak kepada istrinya. Caranya dengan mengucapkan saja “saya kembali kepadamu” oleh si suami di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil. Sedangkan arti kawin kembali ialah kedua bekas suami dan istri memenuhi ketentuan seperti perkawinan biasa. Yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadi suami istri kembali.
Tata Cara Suami Melakukan Talak Tiga
Talak tiga membuat mantan istri menjadi tidak halal lagi bagi suami untuk dirujuk. Berdasarkan Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 230, apabila seorang suami telah menjatuhkan talak yang ketiga kepada istrinya, maka perempuan itu tidak halal lagi baginya untuk mengawininya sebelum perempuan itu kawin dengan laki-laki lain.
Selengkapnya bunyi Surat Al-Baqarah ayat 230:
“Jika dia menceraikan perempuannya (sesudah talak dua kali), maka tiadalah halal perempuan itu baginya, kecuali jika perempuan itu telah kawin dengan lelaki yang lain. Dan jika diceraikan pula oleh lelaki lain itu, tiada berdosa keduanya kalau keduanya rujuk kembali, jika keduanya menduga akan menegakkan batas-batas Allah. Demikian itulah batas-batas Allah, diterangkannya kepada kaum yang akan mengetahuinya.”
Hal ini menjelaskan bahwa setelah talak tiga, perlu orang yang menghalalkan (muhallil) untuk membolehkan kawin kembali antara pasangan suami isteri pertama. Hal ini berarti si istri harus kawin dahulu dengan seorang laki-laki lain dan telah melakukan persetubuhan dengan suaminya sebagai suatu hal yang merupakan inti perkawinan. Laki-laki lain itulah yang disebut muhallil. Jika pasangan suami istri ini bercerai pula, maka barulah pasangan suami istri semula dapat kawin kembali.
Dalam Talak tiga ini disebut juga dengan talak ba’in kubraa yang pengaturannya berdasarkan Pasal 120 KHI yang berbunyi:
“Talak ba’in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Untuk talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddahnya.”
Nah itulah pengertian jenis serta tingkatan talak dalam hukum Islam. Semoga dapat dipahami, namun harus diingat bahwa perceraian halal namun bukan hal yang sepenuhnya baik. Harus menjadi pilihan matang sebelum itu terjadi.