
Simbol negara diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Dalam UU No 24 Tahun 2009 ini juga disebutkan simbol-simbol negara sesuai yang telah diatur dalam UUD 1945 meliputi:
- Pasal 1 ayat 1 Bendera Negara NKRI adalah Sang Merah Putih.
- Pasal 1 ayat 2 Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah NKRI.
- Lalu Pasal 1 ayat 3 Lambang Negara NKRI adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
- Dan Pasal 1 ayat 4 Lagu Kebangsaan NKRI adalah Indonesia Raya.
UU tersebut merupakan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standardisasi dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara dan lagu kebangsaan. Termasuk ketentuan pidana bagi yang secara sengaja melakukan pelanggaran.
Maka jika ada disebut diluar perundangan yang berlaku tersebut sebagai simbol negara tidaklah benar. Dikarenakan Indonesia sesuai UUD adalah negara hukum yang berpatokan dari hukum perundangan telah berlaku.