
Pada konteks negara hukum di Indonesia, terdapat berbagai jenis dan jenjang kebijakan publik yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan. Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.
- Baca Juga : Pengertian dan Penyebab Wan Prestasi
Hierarki Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011 Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Undang-Undang dan Perpu.
- Peraturan Pemerintah.
- Peraturan Presiden.
- Perda atau Peraturan Daerah Tingkat Provinsi.
- Dan Peraturan Daerah tingkat Kabupaten/Kota.
Sedangkan Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki Peraturan Perundang-undangan. Serta peraturan dibawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan diatasnya.