Pemerintah saat ini tengah mengkaji usulan pengusaha terkait penghentian sementara atau moratorium perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama tiga tahun. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto saat menjadi pembicara dalam Rakerkornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31
Hal ini mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya Ketua Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jimmy Simanjuntak. Ketua AKPI tersebut menilai moratorium penundaan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak relevan.
- Baca juga : Ini Beda PKPU dan Kepailitan
Dimana tingginya pengajuan PKPU di masa pandemi bukan terkait moral hazard, dan jangan sampai moratorium ini jangan sampai digunakan untuk memenuhi kebutuhan kreditor untuk menghindari kewajibannya dan tetap dapat memenuhi kepastian hukum yang melindungi investor asing.
Hal senada disampaikan Akademisi Hukum Ekonomi Universitas Indonesia Teddy Anggoro menyoroti rencana moratorium Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan. Teddy menyayangkan bila hal tersebut dilakukan pada masa krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19) seperti saat ini. Pasalnya, PKPU dan kepailitan dinilai menjadi salah satu upaya paling efisien bagi debitur dalam restrukturisasi utang.
