
Kejar pendapatan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan berencana untuk menerapkan tarif pajak karbon. Hal tersebut tertuang dalam RUU tentang Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (13/9/2021) Menteri Keuangan Sri Mulyani mengutarakan wacana pemerintah tersebut, dia bilang tarifnya Rp 75 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
Tarifnya Rp 75 per kilogram CO2e ekuivalen, pasal ini merupakan pasal baru. Tujuan pengenaan tarif pajak karbon ini menurur SriMulyani untuk mengurangi dampak perubahan iklim yang terjadi yang dihasilkan dari pencemaran karbon dioksida. Ini juga sejalan dengan target Indonesia untuk bisa mengurangi emisi karbon 1,02 miliar ton pada 2030.
Meski begitu Sri Mulyani memastikan implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati, apalagi ditengah pandemi Covid-19. Pajak karbon akan bersinergi kuat dengan pembangunan pasar karbon dan akan memperkuat ketahanan perekonomian Indonesia dari ancaman risiko perubahan iklim.
Meski begitu banyak masyarakat yang berkomentar miring tentang pajak karbon ini. Seperti tercermin dalam komentar warganet yang menyatakan ini hanya untuk membayar utang negara yang menggunung. Bahkan ada komentar yang membandingkan bila alasannya pajak karbon Lingkungan, mengapa ada izin penambangan emas di pulau kecil.