Pemkab Semarang menekankan agar semua lapisan masyarakat terus bergerak, tidak lengah dan tetap mengedepankan protokol kesehatan (prokes) ketika beraktivitas sehari-hari. Hal ini disampaikan Bupati Semarang, Ngesti Nugraha menyikapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 di Kabupaten Semarang yang mengacu Instruksi Mendagri Nomor 43/2021.
Saat ini, Pemkab Semarang baru berupaya untuk percepatan vaksinasi Covid-19. Percepatan vaksinasi dikejar untuk mempertahankan level dua dan bekerja keras agar status PPKM bisa turun ke level satu.
Hanya saja, Ngesti Nugraha mengakui bahwa data vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Semarang tidak sama. Alasannya, ada yang melalui Aplikasi Primary Care (P-Care) berdasarkan nomor induk kependudukan (NIK) dan berbasis aplikasi lain. Vaksin Rate Kabupaten semarang sendiri sudah hampir mencapai 50%.
Melihat kondisi yang ada di lapangan, ia berharap semuanya bisa mengacu ketentuan pusat data Aplikasi P-Care. Mengingat dikarenakan aplikasi ini berdasarkan NIK “Nomor Induk Kependudukan”. Pihaknya juga mempunyai data vaksinasi berbasis NIK dan vaksinasi khusus anak-anak usia diatas 12 tahun.
Lebih lanjut program vaksin di kabupaten Semarang akan terus berinovasi. Hal ini guna dukungan terhadap vaksin, serta mewujudkan Indonesia sehat dan segera masyarakat Kabupaten Semarang bisa beraktifitas seperti semula.