Pemerintah membolehkan perusahaan untuk membayar gaji dibawah UMR yakni dengan kriteria usaha mikro dan kecil. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Berkaitan Tentang Pengupahan yang merupakan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 11 tentang Cipta Kerja.
“Ketentuan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 35 dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil,” Tulis Pasal 36 (1) PP36/2021. Kendati demikian, pengecualian pemberlakuan UMKM bagi usaha mikro dan kecil diberlakukan dengan sejumlah ketentuan.
Dalam hal ini, upah usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dengan dua ketentuan. Pertama, paling sedikit 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat di tingkat provinsi.
Untuk yang kedua, nilai upah yang disepakati paling sedikit 25 persen di atas garis kemiskinan provinsi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 (3) PP 36/2021 yang baru saja disahkan oleh pemerintahan presiden Joko widodo, guna melengkapi aturan turunan UU Cipta Kerja.
- Baca Juga : Kriteria UMKM Menurut Besaran Modal
Usaha mikro dan kecil yang dikecualikan dari ketentuan upah minimum memiliki kewajiban. Yakni wajib mempertimbangkan soal mengandalkan sumber daya tradisional dan tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan padat modal. Sedangkan Untuk Kreteria UMKM diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021.
