
Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (PP UMKM) telah diterbitkan oleh pemerintah. Hal ini bersama 48 peraturan pelaksana lainnya dari Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada 16 Februari 2021 lalu.
PP UMKM tersebut mengubah beberapa ketentuan yang sebelumnya. Dimana telah diatur di dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UU UMKM). Salah satunya adalah aturan terkait kriteria UMKM itu sendiri.
- Baca Juga : MK Putuskan Taspen Batal Lebur ke BPJS
Kriteria UMKM yang baru diatur di dalam Pasal 35 hingga Pasal 36 PP UMKM. Berdasarkan pasal tersebut, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan. Kriteria modal usaha digunakan untuk pendirian atau pendaftaran kegiatan UMKM yang didirikan setelah PP UMKM berlaku. Kriteria modal UMKM tersebut adalah :
- Disebut Usaha Mikro ketika memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Serta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Usaha Kecil ketika rnemiliki modal usaha lebih dari Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Lalu Usaha Menengah ketika merniliki modal usaha lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh rniliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Sedangkan bagi UMKM yang telah berdiri sebelum PP UMKM berlaku, pengelompokkan UMKM dilakukan berdasarkan kriteria hasil penjualan tahunan. Kriteria hasil penjualan tahunan terdiri atas:
- Usaha Mikro memiliki hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Dua miliar rupiah.
- Usaha Kecil memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Dua miliar rupiah sampai dengan paling banyak Lima belas miliar rupiah.
- Dan Usaha Menengah memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Lima belas miliar rupiah sampai dengan paling banyak Lima puluh miliar rupiah.